GMNI Jember Berikan Apresiasi Kepada Polsek Sumbersari Polres Jember Atas Kinerjanya

    GMNI Jember Berikan Apresiasi Kepada Polsek Sumbersari Polres Jember Atas Kinerjanya

    Jember, 26 Mei 2024 - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polsek Sumbersari Polres Jember atas kinerja mereka dalam menyelesaikan kasus penggelapan barang yang dikelola oleh organisasi tersebut. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC GMNI Jember, Yudha, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH. 

    Kasus ini bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh dua orang perwakilan GMNI Jember pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. Mereka melaporkan bahwa seorang warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, berinisial HP, telah melakukan penggelapan barang yang disewa dari "Rental Rehat Sejenak", yang berada di bawah naungan DPC GMNI Jember. Barang-barang yang digelapkan meliputi satu unit televisi dan dua unit Play Station seri 3 dan 5, dengan total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 11.500.000, -.

    Dalam laporannya, perwakilan GMNI Jember menyatakan bahwa HP telah menyewa barang-barang tersebut namun tidak mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari yang dipimpin oleh Ipda Qori' Novendra, S.H., terungkap bahwa HP telah menggadaikan barang-barang tersebut sehari setelah menyewanya.

    "Setelah menerima pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang-barang tersebut di dua tempat pegadaian. Berdasarkan pengakuan dari HP, barang-barang tersebut digadaikan segera setelah disewa dari rental, " jelas Ipda Qori'.

    Menanggapi laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sumbersari segera melakukan langkah-langkah penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam proses ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. HP setuju untuk mengembalikan barang-barang yang digadaikan dan membayar sisa uang sewa yang belum dibayarkan kepada pelapor.

    "Proses penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kami memastikan bahwa barang-barang yang digadaikan kembali kepada pelapor dan HP bersedia membayar uang sisa sewa yang belum dibayarkan, " lanjut Ipda Qori'.

    Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto SH, melalui Panit 3 Opsnal Unit Reskrim, Ipda Qori' Novendra, S.H., mengonfirmasi keberhasilan penyelesaian kasus ini dan menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan "Restoratif Justice", Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumbersari.

    Ketua DPC GMNI Jember, Yudha, dalam pesannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Sumbersari atas kesigapan dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini. "Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besar kepada satuan polsek sumbersari karena sudah membantu menyelesaikan pengawalan kasus penggelapan yang dialami organisasi GMNI Jember. Saya mewakili kawan-kawan GMNI Jember sekali lagi mengucapkan terimakasih pak Kapolsek., " ungkap Yudha. ( Melalui Pesan Singkat WA)

    Apresiasi ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan kepolisian dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal secara efektif dan adil. Polsek Sumbersari berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (AR)

    #polresjember #akbpbayupratamagubunagu jember polsek sumbersari
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824/Jember Gelar Latihan Menembak,...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0824/Jember Gelar P4GN, Narasumber...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami